
Selasa 24 ebruary 2026
Tanggerang Selatan,Infocom Bogor.Com–Dunia advokasi Indonesia diguncang aksi kekerasan brutal. Bastian Sori, SH, seorang praktisi hukum, dilaporkan menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai tenaga penagih (debt collector) dari Mandiri Tunas Finance (MTF).
Peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban di wilayah Tangerang Selatan pada Senin (23/2). Berdasarkan kronologi yang dihimpun, tiga orang pelaku diduga melakukan upaya eksekusi objek jaminan fidusia secara paksa dan sepihak di pekarangan rumah korban. Penolakan korban yang didasarkan pada argumentasi prosedural hukum justru berujung pada tindakan anarkis berupa penusukan.

Menanggapi insiden tersebut, Yoshua Agung YT, SH, CTL, Founder Covenant Law Firm sekaligus Ketua Angkatan AdvoKAI AK 25, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kutukan keras terhadap tindakan yang ia sebut sebagai “penghinaan terhadap marwah negara hukum.”
”Kami mengutuk keras aksi premanisme yang dibungkus dalam mekanisme penagihan utang ini. Penusukan terhadap saudara Bastian Sori bukan sekadar tindak pidana penganiayaan berat, melainkan bentuk intimidasi nyata terhadap profesi advokat yang sedang mempertahankan hak-hak hukumnya,” ujar Yoshua Agung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2)
Yoshua Agung secara tegas menyoroti aspek legalitas di balik tindakan para pelaku. Ia mengingatkan bahwa mekanisme eksekusi jaminan fidusia telah diatur secara ketat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mensyaratkan adanya kesepakatan cedera janji (wanprestasi) atau melalui prosedur permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.
”Tindakan para pelaku yang memaksakan kehendak tanpa putusan pengadilan yang inkrah adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Pihak korporasi pembiayaan, dalam hal ini Mandiri Tunas Finance, tidak bisa lepas tangan begitu saja atas tindakan mitra lapangan yang mereka tunjuk,” tegas Yoshua.
Lebih lanjut, Yoshua mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan meja hijau. Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak progresif.
”Kami mendesak OJK melakukan evaluasi komprehensif hingga pemberian sanksi administratif berat terhadap perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan jasa pihak ketiga dengan pola kerja premanisme. Hal ini telah mencederai ekosistem industri keuangan nasional,” pungkasnya.
Saat ini, Bastian Sori masih menjalani perawatan medis intensif di Rumah Sakit Siloam Tangerang. Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Editor:Kang buyur.