BOGOR- infocom Bogor,Warga sukahati citeureup mengeluhkan kegiatan cut and fil karena sangat menggau aktifitas di saat hujan jalan sangat licin dan kotor akibat tanah berjatuhan dari mobil dum truck pengangkut tanah yang tidak pernah di bersihkan.
Warga mengeluhkan aktivitas cut & fill yang diduga dilakukan tanpa izin di kawasan wilayah sukahati citeereup kecamatan citeureup kab bogor , tak jauh dari pemukiman warga kampung.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas penggalian dan pemindahan tanah di lokasi tersebut sudah berlangsung beberapa bulan lalu Namun, dampaknya mulai dirasakan oleh warga sekitar,”ujarnya
Masih di lokasi yang sama, Bahkan setiap habis kegiatan jalan kotor jarang di bersihkan sampai-sampai pernah pagi-pagi karena licin becek ada bebrpa anak sekolah terjatuh dan masih ada lainya yang kecelakaan akibat jalan berlumpur becek danicin,”tuturnya
“Saya tidak tahu apakah ini ada izinnya atau tidak, tapi aktivitas ini cukup mengkhawatirkan karena berpotensi merusak lingkungan dan jalan sekitar,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas dan dampak dari aktivitas tersebut. Warga berharap pemerintah dan instansi berwenang segera turun tangan untuk meninjau kegiatan tersebut dan memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.
yang bisa dikaitkan dengan aktivitas Cut & Fill yang diduga ilegal:
Pasal 36 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan ruang tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69 ayat (1): Setiap orang yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau perdata.
Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Jika aktivitas Cut & Fill ini berkaitan dengan pertambangan atau penggalian tanah dalam jumlah besar tanpa izin, maka bisa masuk dalam ranah hukum yang lebih serius. Untuk memastikan pelanggaran yang terjadi, perlu ditelusuri izin yang dimiliki oleh pihak yang melakukan kegiatan tersebut.
Catatan: berita yang telah saya buat berdasarkan informasi hasil investigasi saya turun ke lapangan langsung sesuai fakta.
Tim red: ( …..)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.