Rabu, 18 Jun 2025
Home
Search
Menu
Share
More
SELAMAT DATANG DI WIBSITE INFOCOM BOGOR MENYAJIKAN BERITA UPDATE, BERIMBANG, AKTUAL, DAN DAPAT DI PERCAYA
INFOCOM BOGOR pada Politik
11 Mei 2025 16:54 - 2 menit reading

WARGA KELUHKAN AKTIVITAS CUT DAN FILL DIDUGA BELOM KANTONGI IJIN,APH DI MINTA TURUN TANGAN

BOGOR- infocom Bogor,Warga sukahati citeureup mengeluhkan kegiatan cut and fil karena sangat menggau aktifitas di saat hujan jalan sangat licin dan kotor akibat tanah berjatuhan dari mobil dum truck pengangkut tanah yang tidak pernah di bersihkan.

Warga mengeluhkan aktivitas cut & fill yang diduga dilakukan tanpa izin di kawasan wilayah sukahati citeereup kecamatan citeureup kab bogor , tak jauh dari pemukiman warga kampung.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas penggalian dan pemindahan tanah di lokasi tersebut sudah berlangsung beberapa bulan lalu Namun, dampaknya mulai dirasakan oleh warga sekitar,”ujarnya

Masih di lokasi yang sama, Bahkan setiap habis kegiatan jalan kotor jarang di bersihkan sampai-sampai pernah pagi-pagi karena licin becek ada bebrpa anak sekolah terjatuh dan masih ada lainya yang kecelakaan akibat jalan berlumpur becek danicin,”tuturnya

“Saya tidak tahu apakah ini ada izinnya atau tidak, tapi aktivitas ini cukup mengkhawatirkan karena berpotensi merusak lingkungan dan jalan sekitar,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas dan dampak dari aktivitas tersebut. Warga berharap pemerintah dan instansi berwenang segera turun tangan untuk meninjau kegiatan tersebut dan memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar.

yang bisa dikaitkan dengan aktivitas Cut & Fill yang diduga ilegal:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Pasal 36 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan ruang tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69 ayat (1): Setiap orang yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau perdata.

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Revisi UU No. 4 Tahun 2009)

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Jika aktivitas Cut & Fill ini berkaitan dengan pertambangan atau penggalian tanah dalam jumlah besar tanpa izin, maka bisa masuk dalam ranah hukum yang lebih serius. Untuk memastikan pelanggaran yang terjadi, perlu ditelusuri izin yang dimiliki oleh pihak yang melakukan kegiatan tersebut.

Catatan: berita yang telah saya buat berdasarkan informasi hasil investigasi saya turun ke lapangan langsung sesuai fakta.

Tim red: ( …..)


Eksplorasi konten lain dari BOGOR INFOCOM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Recent Posts

Eksplorasi konten lain dari BOGOR INFOCOM

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca