
Selasa 20 januari 2026
CIBONONG, INFOCOM BOGOR.COM–tim investigasi menemukan 4 titik jembatan milik pribadi yang diduga tanpa melikin ijjn dari dinas PUPR di lahan sepadan saluran air irigasi di kelurahan cibinong kecamatan cibinong kabupaten bogor jawa barat, samping danau bekang.
beginilah peraturan dan undang- undang yang mandul,pasal nya jelas, didalam undang-undang nya jelas mengakatakan sebagsi berikut.

Membuat jembatan pribadi di lahan saluran irigasi tanpa izin resmi sangat berisiko dan bisa dikenakan sanksi pidana serta denda, melanggar UU Sumber Daya Air dan Peraturan Bangunan Gedung, karena mengganggu fungsi vital saluran air, dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar, serta potensi pembongkaran paksa.
Dasar Hukum & Sanksi
Undang-Undang Sumber Daya Air (UU No. 17 Tahun 2019): Pasal 49 Ayat (2) melarang mendirikan bangunan di atas/di sekitar sumber daya air tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Peraturan Pemerintah (PP No. 16 Tahun 2021): Mengatur standar bangunan, termasuk bangunan di atas air.

Bangunan di saluran air harus mempertimbangkan aspek lokasi, arsitektur, keselamatan, struktur, dan sanitasi, yang memerlukan izin.
Larangan Umum: Melanggar aturan tata ruang, sungai, dan saluran air (bantaran sungai, bahu jalan, dll.) tanpa izin resmi, yang dapat dikenakan sanksi berat.
Konsekuensi Lain
Pembongkaran: Jembatan dapat dipaksa dibongkar oleh pihak berwenang (BBWS/PUPR).

Dampak Lingkungan: Mengganggu aliran air, berpotensi menyebabkan sumbatan dan banjir, serta melanggar kaidah tata ruang dan lingkungan.
Kesimpulan
Anda harus mengurus izin resmi dan memenuhi persyaratan teknis serta lingkungan sebelum membangun di area saluran irigasi. Jika tidak, Anda akan menghadapi konsekuensi hukum pidana dan denda, serta kewajiban membongkar bangunan tersebut.
Tim red:
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.