BOGOR- infocom bogor,jurnalis mitra mabes subur yudianto penuhi panggilan polres bogor, terkait prodak pembertaan soal kepala desa pambuaran kabupaten bogor jawa barat.
Pemberitaan tersebut yang berjudul, di duga 3 oknum kepala desa mencekoki dua wanita usai dituduri lalau ditainggal kabur.
Dalam hal ini subur yudianto wartawan mitra mabes selaku penulis berita di minta kalrifikaai seputar ke absahan dan legalitasnya dari perusahaan media online mitra mabes.com , di antaranya legalitas akata pendiri media, kartu tanda amggota ( KTA ) dan surat tugasnya .
Dari pihak penyidik polres bogorpun masi normatif,pada dasarnya apapun itu ada pengaduan dari masyarakat harus di tampung ,namun hal terkait prodak jurnalis tentunya tidak lain nanti harus melalui dewan pers.
Namun selama ini pihak pelpapor sendiri belum memeprlakukan proses somasi untuk memamnggil saya ke perusahaan media maupun ke dewan pers.
Undang- undang pers di indonesia ,Unadang- Udanag no 40 tahun 1999 tentang pers, Unadang- Undang ini mengatur tentang kebebasan pers, Hak jawaba pers, serta perindungan jurnalis dan perusahaan pres.
1- Undanag – Unadang pres: Unadang- undang ini menjamin kebwbasan pers untuk.melakukan kegiatan jurnalistik tanpa adanya campur tangan atau tekanan dari pihak manapun.
2- hak dan kewajiban pers :Undang- Undanag ini mengatur tentang hak dan kewajiban pers,termasuk hak dan mencari, memperoleh,dan menyebar luaskan informasi.
3-perlindungan wartawan : undang- undang ini mengatur tentang perlindungan terhadap wartawan,termasuk perlindungan terhadap kekerasan atau ancaman.
1.Melindungi kebeasan pers*:Undang-undang ini bertujuan melinsungi kebebasan pers dan.mwmastikan bahwa pers dapat berpungsi sebagai pilar dekrasi menjadi sosial kontrol yang independen.
2- Mengatur hak dan kewajiban pers, Undang- undang ini bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban pers dapat berpungsi secara profesional dan bertanggung jawab dan meningkatan kualitas pers .
3-Undang- uandang pres ini bertujaununtuk.meningkatan kualutas pers sehingga pres dapat menyajikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam hal ini subur yudianto selaku wartawan dari perusahaan media online mitra mabes yang saya ikuti saat ini,tetap meminta prosudur sesuai UU pers no 40 tajun 1999, apa bila ada pordak jurnalis harus melkukan somasi ke dewan pers ,agar dewan pers yang memutuskan ,karena hal pemberitaan terswbut dasar nya saya ,” pungkas subur (7/5/25)
Tim Red: (…)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.