INFOCOM BOGOR.COM,CIBINONG-
Pondok Pesantren Nurul Furqon Cibinong yang memiliki cabang di Kecamatan Gunung Sindur atau yang lebih dikenal dengan Nurul Furqon II, yang beberapa waktu lalu Viral di Media Massa, kini memasuki babak Baru.
Sebelumnya 8 Santri dari Pondok Pesantren Tersebut di Permasalahkan karna tidak diberikan Sahadah, tidak diberikan Sahadah oleh Pondok Nurul Furqon, karna para Santri tersebut dilaporkan oleh santri lain akibat adanya Penganiayaan terhadap santri Pelapor, Penganiayaan yang dilakukan oleh para Santri tersebut, karna Santri Pelapor ketahuan diduga Mengambil barang-barang milik para Santri.
Perkaranya kini ditangani pihak Polres Bogor.
Akibat merasa dirugikan atas Kejadian tersebut, delapan orang tua dari Santri-santri, melakukan Upaya hukum dengan Menggugat Perdata pada Pengadilan Negeri Cibinong.
dalam Gugatan Tersebut para Penggugat Menggugat sebesar di Gugat Rp 5.000.000.000 ( Lima Milyar Rupiah), Dan Gugatan delapan orang tua mantan Santri Pondok Pesantren Nurul Fuqon, telah Teregister di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, dalam Gugata Perkara Nomor. 226/PDT.G./2025/PN.Cbi.
Pengacara Penggugat ditemui usai sidang menyatakan “ Iya Hari ini kita sidang Pertama, agendanya masih dalam Pemeriksaan para pihak, Terang Lutfi dan Tiara seusai sidang, “ Tadi pihak Pondok selaku Tergugat I sudah hadir yang diwakili oleh Penasehat Hukumnya, sementara Tergugat II orang tua Santri Belum hadir meski panggilanya menurut yang Mulya Majelis Hakim sudah Patut”, sidang selanjutnya di tunda sampai tanggal 22 Juli 2025 dengan agenda masih Memanggil Pihak Tergugat II. Yang Ber inisial Al ( 8/7/25)
Editor:kang buyur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.