Rabu, 06 Agu 2025
Home
Search
Menu
Share
More
SELAMAT DATANG DI WIBSITE INFOCOM BOGOR MENYAJIKAN BERITA UPDATE, BERIMBANG, AKTUAL, DAN DAPAT DI PERCAYA
INFOCOM BOGOR pada Politik
17 Jul 2025 07:24 - 1 menit reading

Pemkab Bogor Kembali Lakukan  Penertiban Dan Pentaan Terminal Cibinong Raya,Puluhan Kios Tak Ber Izin Di Bongkar Termasuk 2 Kios Miras Diratakan

INFOCOM BOGOR.COM Satpol-PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban bangunan tanpa izin dan pedagang kaki lima di Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 17 Juli 2025.

Plh Kasatpol-PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menyampaikan, penertiban itu dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Perbup Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban dan surat Dari Satuan Pamong Praja Kabupaten Bogor : No 300.1.2 / 1092 -Tibum Tahun 2025.

Ia mencatat, ada sebanyak 23 Bangunan Liar yang ditertibkan, 22 diantaranya bangunan semi permanen, sisanya merupakan bangunan permanen.

“Sebanyak 23 Bangunan Liar yang ditertibkan, terdiri dari 22 bangunan semi permanen dan 1 bangunan permanen ditertibkan menggunakan beko yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor,” jelas dia.

Dari 22 bangunan semi permanen itu, Satpol-PP Kabupaten Bogor mengamankan 2 warung minuman keras ilegal dan mengamankan miras tersebut.

“Adanya dua warung penjual miras berbagai merek yang juga dibongkar dan selanjutnya tidak diberikan ruang lagi untuk membangun dan berjualan di lokasi yang sama,” jelas dia.

Red;INFOCOM BOGOR.COM

Editor kang buyur


Eksplorasi konten lain dari BOGOR INFOCOM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari BOGOR INFOCOM

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca