INFOCOM BOGOR.COM Satpol-PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban bangunan tanpa izin dan pedagang kaki lima di Terminal Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 17 Juli 2025.
Plh Kasatpol-PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menyampaikan, penertiban itu dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Perbup Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban dan surat Dari Satuan Pamong Praja Kabupaten Bogor : No 300.1.2 / 1092 -Tibum Tahun 2025.
Ia mencatat, ada sebanyak 23 Bangunan Liar yang ditertibkan, 22 diantaranya bangunan semi permanen, sisanya merupakan bangunan permanen.
“Sebanyak 23 Bangunan Liar yang ditertibkan, terdiri dari 22 bangunan semi permanen dan 1 bangunan permanen ditertibkan menggunakan beko yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor,” jelas dia.
Dari 22 bangunan semi permanen itu, Satpol-PP Kabupaten Bogor mengamankan 2 warung minuman keras ilegal dan mengamankan miras tersebut.
“Adanya dua warung penjual miras berbagai merek yang juga dibongkar dan selanjutnya tidak diberikan ruang lagi untuk membangun dan berjualan di lokasi yang sama,” jelas dia.
Red;INFOCOM BOGOR.COM
Editor kang buyur
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.