
Citeureup,Infocom bogor.com-
Rabu 29 Oktober 2025 Pukul 16:57 Wib.
pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) di Desa Puspa Sari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, dengan biaya Rp 600 juta dari dana Bankeu, menimbulkan beberapa pertanyaan dan kekhawatiran.
Di Minta Dinas terkait perlu melakukan investigasi untuk mengetahui detail proyek dan memastikan bahwa pembangunan TPT tersebut sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.
Kepada Polres Bogor Bidang Ketertiban dan Keamanan Masyarakat Di Harap Tangkap Pelaku Pelaku Pengerukan Tanah Yang Merusak Alam Lingkungan Pemukiman Masyarakat Berdasarkan Undang-undang No 32 Tahun 2009.
Pengerukan tanah yang merusak lingkungan permukiman dan mengancam longsor dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan beberapa undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH)
Pasal 98: Pelaku yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.(zak)
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.