
Minggu, 8 Februari 2026.
Sentul cty,Infocom bogor— Masuarakat Sentul City mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor segera mengambil alih pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kawasan Sentul City, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pengembang menarik biaya pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan (BPPL).

Desakan tersebut disampaikan Komite Warga Sentul City (KWSC) dalam diskusi publik di Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (7/2/2026). Diskusi itu membahas regulasi perkotaan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan kawasan permukiman.

Perwakilan KWSC Dody Hindarto mengatakan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3415 K/Pdt/2018 telah menyatakan PT Sentul city Tbk dan PTSukapura Graha Cemrelang ( SGC) melakuakan melawan hukum dalam penarikan BPPL dari waraga.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung juga menghukum PT Sentul City dan PT SGC untuk membiayai pemeliharaan PSU hingga dilakukan penyerahan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, Dody menyebut dalam beberapa waktu terakhir PT SGC kembali melakukan penagihan BPPL kepada warga, termasuk melalui surat, pesan elektronik, dan sambungan telepon, serta membukukan utang sepihak yang dinilai bertentangan langsung dengan putusan pengadilan.
“Tindakan penagihan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru menimbulkan keresahan di kalangan warga,” ujarnya.
KWSC juga mengingatkan kewajiban pengambilalihan PSU telah diperkuat melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara, urusan keamanan, kebersihan, dan ketertiban lingkungan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan merupakan domain RT dan RW, bukan kewenangan pengembang.
Dody menegaskan penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,”tutupnya.
(Tim red )
Kang Buyutr
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.