Selasa, 05 Agu 2025
Home
Search
Menu
Share
More
SELAMAT DATANG DI WIBSITE INFOCOM BOGOR MENYAJIKAN BERITA UPDATE, BERIMBANG, AKTUAL, DAN DAPAT DI PERCAYA
INFOCOM BOGOR pada Politik
30 Jul 2025 07:02 - 3 menit reading

KLHK Desak Pembongkaran Sukarela  33 Unit Usaha Di Kawasan Cisarua Puncak Kabupaten Bogor Untuk di Kembalikan Pungsi hulu saungai C ikiwung Dan  Memaksimalkan Resapan Air Juga Pungsi Alam

PUNCAK-INFOCOM BOGOR NEWS.COM Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurrofiq, mencabut sejumlah izin lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pencabutan ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang serta perlindungan lingkungan hidup. 

Secara keseluruhan, terdapat 33 unit usaha yang berdiri di atas lahan kerja sama operasional (KSO) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Dari jumlah tersebut, 13 kemitraan KSO telah menerima sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah, yang mencakup kewajiban untuk membongkar bangunan serta melakukan penanaman pohon. Sementara itu, sebanyak 9 unit usaha yang sebelumnya memiliki izin lingkungan resmi kini telah dicabut langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bogor. 

“Dari 33 unit usaha itu, ada 9 yang sempat punya izin lingkungan, tapi kami cabut karena tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana yang kami perintahkan. Maka menteri turun tangan langsung mencabutnya,” kata Hanif saat meninjau lokasi pembongkaran di kawasan Puncak, Cisarua, Minggu (27/7/2025).

Selain pencabutan izin lingkungan, KLHK juga memerintahkan seluruh unit usaha di kawasan PTPN untuk segera melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri. Total, ada sekitar 400 hektare lahan milik PT Perkebunan Nusantara I Wilayah 2 yang terokupansi dan berubah fungsi. Pelanggaran inilah yang mendorong KLHK  mencabut izin operasional dan memerintahkan pembongkaran bangunan ilegal di kawasan Puncak, Bogor.

Sebagian pelaku usaha telah menunjukkan kepatuhan atas sanksi ini. CV Mega Karya  misalnya, yang telah mulai membongkar delapan gazebo dan satu restoran miliknya. Namun hingga kini, lebih dari separuh unit usaha yang telah kehilangan izin lingkungan belum menunjukkan komitmen nyata terhadap perintah tersebut.

KLHK menetapkan batas waktu hingga akhir Agustus 2025 untuk menyelesaikan pembongkaran. Jika tak dipatuhi, pemerintah akan mengambil alih dengan tindakan pembongkaran paksa serta langkah hukum. “Sanksi akan dikenakan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana satu tahun penjara,” tegas Hanif. 

Tenggat waktu ini dibuat karena masih banyak pelaku usaha yang dinilai tidak segera menyesuaikan diri dengan perintah pembongkaran yang telah dikeluarkan sebelumnya. Beberapa bahkan masih ada yang beroperasi seperti biasa. Sebagai tindak lanjut atas ancaman ini, KLHK berencana akan melakukan kunjungan lapangan lagi pekan depan.

Selain kewajiban membongkar bangunan, para pelaku usaha yang kehilangan izin lingkungan juga diwajibkan melakukan restorasi kawasan. Langkah ini mencakup penanaman kembali vegetasi untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan, terutama sebagai area resapan air di tanah milik negara. 

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya soal penindakan, tapi juga memastikan keberlanjutan kawasan bagi generasi mendatang. KLH menilai bahwa maraknya bangunan tanpa izin lingkungan di Puncak memperburuk daya dukung wilayah hulu DAS Ciliwung. Akibatnya, banjir tahunan di Bogor, Depok, hingga Jakarta menjadi fenomena rutin yang merenggut korban. 

   Menteri LHK menegaskan pentingnya moratorium pembangunan vila dan objek wisata di Kecamatan Cisarua, dan menyarankan agar investasi diubah menjadi aksi nyata seperti penanaman pohon sebagai bentuk tanggung jawab ekologis. “Tolong hentikan pembangunan vila-vila afau objek wisata di Kawasan Puncak seperti di Kecamatan Cisarua karena wilayah ini sangat penting untuk menjaga ekosistem dan kami minta investasinya berupa penanaman pohon-pohon,” tambah Menteri.( 30/7/25 )

Redaksi :INFICOM BOGOR NEWS.COM

Editor : kang buyur


Eksplorasi konten lain dari BOGOR INFOCOM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari BOGOR INFOCOM

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca