Rabu, 18 Jun 2025
Home
Search
Menu
Share
More
SELAMAT DATANG DI WIBSITE INFOCOM BOGOR MENYAJIKAN BERITA UPDATE, BERIMBANG, AKTUAL, DAN DAPAT DI PERCAYA
INFOCOM BOGOR pada Politik
5 Jun 2025 07:56 - 2 menit reading

Ketua yayasan gerry thama citayem larang watawan ambil gambar liputan, hp milik  wataran di rampas paksa oleh ketua  yayasan gery thama, plaku  terancam UU pers no 40 tahun 1999 prihal menghalang halangi tugas liputan jurnalistik

Infocom bogor.com.Ketua Yayasan Gerry Thama Citayem merampas paksa HP Wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik.Peristiwa tersebut berawal para orangtua siswa meminta kepada kelima wartawan dari berbagai media untuk mendampingi mereka mendatangi SMP Citayem Plus dibawah naungan Yayasan Gerry Thama Citayem.

Kedatangan para orangtua siswa ini untuk menagih janji pihak SMP Citayem Plus akan mengembalikan uang mereka pada Senin 1 Juni 2025 sebesar RP.3.2500.000.00,- untuk biaya perpisahan.

Para orangtua Siswa SPM Citayem Plus ini harus melunasi biaya perpisahan tersebut di akhir bulan Desember 2024 tanpa penjelasan tentang penggunannya.Selain itu, pihak Sekolah juga menjadikan biaya tersebut sebagai syarat untuk siswa mengikuti ujian, bagi siswa yang belum melunasinya di bulan Desember 2024, maka tidak diperbolehkan untuk mengikuti ujian alias di suruh pulang.

Khawatir anaknya tidak bisa mengikuti ujian, beberapa dari orangtua siswa terpaksa mencari pinjaman dengan mengagunkan BPKB motor dan ada juga yang meminjam ke Bank Emok.

“Enggak ada perinciannya, kami hanya disuruh bayar 3.250.00,- tanpa ada penjelasan kegunaam uang itu untuk apa aja, dan itu harus lunas di akhir Desember 2024 kemarin, kalau belum lunas anak kami tidak boleh ikut ujian, ada salah satu siswa hanya sisa 150 ribu dari 3.250.000.00,- disuruh pulang enggak boleh ikut ujian terpaksa dibayar orangtuanya barulah dia boleh ikut ujian,” kata orangtua siswa pada kelima Wartawan.

Lanjut orangtua Siwa, kami diabaikan sama pihak sekolah dari pagi kami disini tak satupun dari merka yang keluar menemuin kami, katanya hari ini mereka mau mengembalikan semua uang kami tapi kenapa cuma 300 ribu yang dikembalikan sedangkan acara perpisahannya dibatalkan, kami sudah minta baik-baik malah kami diintimidasi.Kami sampai menggadaikan BPKB motor dan minjam ke bank emok untuk bayar uang perpisahan itu, acaranya enggak jadi kok dipulangkan cuma 300 ribu, kami butuh uang itu untuk melanjutkan sekolah anak kami, ujarnya dengan kesal.

Meresa tidak dihiraukan, para orangtua ini memilih masuk keruangan kepala sekolah, kemudian, kelima awak media ini pun mencoba mengklarifikasi hal tersebut secara baik-baik, namun pihak sekolah tidak bersedia untuk memberikan penjelasan dan ketua Yayasan merampas HP salah satu wartawan yang sedang memvidiokan kejadian tersebut.

“Jangan dividiokan pak, matikan pak,” kata Gerry ketua Yayasan serambi merampas paksa HP wartawan.

Kelima wartawan ini rencananya akan melaporkan Ketua Yayasan Gerry Thama Citayem ke polisi.

Perampasan dan menghalang-halangi tugas wartawan saat melakukan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran seperti yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pelaku bisa diancam hukuman pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

Tim ted: kang buyur.


Eksplorasi konten lain dari BOGOR INFOCOM

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Recent Posts

Eksplorasi konten lain dari BOGOR INFOCOM

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca