
CIBINONG, INFOCOM BOGOR.COM–DPP KNPI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ali Hanafiah, S.E., S.H., M.Si., menyesalkan adanya tindakan penghadangan dan upaya mengganggu pelaksanaan Pelantikan DPD KNPI Kabupaten Bogor yang berlangsung pada tanggal 12 Desember 2025 malam , ujar Sekretaris Jenderal DPP KNPI, Guntur Setiawan, S.H., M.M.

Menurut Sekretaris Jenderal, DPD KNPI Kabupaten Bogor merupakan kepengurusan yang diketuai oleh sdr Farizan A.MD.I.K.SH yang sah dan legal, karena dibentuk berdasarkan mekanisme organisasi, hasil musyawarah yang sesuai AD/ART KNPI, serta berada di bawah komando dan pengesahan DPP KNPI yang dipimpin oleh Ketua Umum Dr. Ali Hanafiah.
Guntur menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, penghadangan, maupun tindakan yang mengganggu agenda organisasi KNPI adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan, bertentangan dengan semangat persatuan pemuda, serta mencederai nilai-nilai demokrasi dan etika berorganisasi.

“KNPI adalah rumah besar pemuda Indonesia. Perbedaan pandangan tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara inkonstitusional, apalagi dengan mengganggu kegiatan resmi organisasi,” tegasnya.

DPP KNPI juga mengimbau seluruh elemen pemuda untuk menjunjung tinggi hukum, menjaga kondusivitas daerah, dan menghormati keputusan organisasi, serta tidak mengatasnamakan KNPI untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Tim Ted
KANG BUYUR
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.