Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan kesiapannya mendukung penuh percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari strategi nasional penanganan sampah dan transisi menuju energi ramah lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Rudy saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama sejumlah kepala daerah, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Ruang Rapat Utama Lantai 3 Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.
Menurut Bupati Rudy, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan dua lokasi strategis untuk mendukung program nasional PSEL, yaitu Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga dan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Nambo.
“TPA Galuga menjadi salah satu opsi utama karena selain dimanfaatkan bersama Pemerintah Kota Bogor, juga memungkinkan untuk ditata ulang guna mendukung sistem pengolahan sampah menjadi energi yang modern dan efisien. Hal ini sejalan dengan visi kami memperkuat pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” ujar Rudy.
Sementara itu, TPAS Nambo juga disiapkan sebagai lokasi strategis lainnya karena telah dirancang dengan teknologi pengolahan modern dan memiliki kapasitas memadai untuk terintegrasi dalam jaringan PSEL di wilayah Jabodetabek.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya implementasi dua strategi utama dalam pengelolaan sampah nasional, yakni strategi di hulu dan di hilir. Menurutnya, kedua pendekatan ini harus dikembangkan secara terintegrasi di daerah guna menjawab tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks.
“Masalah sampah tidak bisa ditunda. Kalau tidak dikelola dengan benar, kita akan menghadapi tumpukan-tumpukan sampah seperti di masa lalu,” tegas Tito.
Senada, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah memfinalisasi Rancangan Akhir Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah Perkotaan, sebagai bentuk komitmen nasional dalam menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh.
Ia menekankan, kesiapan daerah menjadi faktor kunci implementasi Perpres tersebut. Pemerintah daerah yang ingin berpartisipasi harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain menyediakan lahan bebas konflik dan sesuai dengan tata ruang, menjamin akses jalan dan infrastruktur pendukung, menyusun anggaran pengumpulan dan pengangkutan sampah secara berkelanjutan, serta melakukan konsultasi publik dengan masyarakat terdampak.
“Tidak ada lagi pilihan untuk menunda. Open dumping sudah tidak boleh dilakukan. Target kita jelas: 100 persen pengelolaan sampah terpenuhi pada tahun 2029,” tegas Hanif.
Dengan komitmen yang ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Bogor dan langkah-langkah yang tengah difinalisasi oleh pemerintah pusat, diharapkan pembangunan PSEL dapat berjalan optimal dan menjadi solusi nyata dalam menghadapi permasalahan sampah nasional.
Red:INFOCOM BOGOR.COM
Editor:kang buyur.
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.